TANGERANG — Warga Tangerang Kota yang hendak memperpanjang SIM A atau C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dioperasikan Satpas Polrestro Tangerang Kota pada Sabtu (13/6/2026). Dua lokasi disiapkan dengan jam operasional yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Kota
Layanan SIM Keliling pada Sabtu pekan ini tersebar di dua lokasi strategis. Pertama, di Ruko WOM Finance Pasar Baru. Kedua, di Living Plaza Palem Semi.
Polrestro Tangerang Kota mengimbau warga untuk datang lebih awal mengingat jam operasional hanya berlangsung tiga jam. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif.
Biaya Perpanjangan SIM dan Syarat yang Wajib Dibawa
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen dan persyaratan administratif. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Hasil tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?
Polrestro Tangerang Kota menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.
Proses penerbitan SIM baru dilakukan di Satpas Polrestro Tangerang Kota dengan prosedur dan biaya yang berbeda. Warga diimbau mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum mendatangi lokasi layanan keliling.