Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan Cimone Kawal Ranperwal Jaminan Sosial di Kota Tangerang, Targetkan 3 Rampung Tahun Ini

Rabu, 15 Juli 2026 • 19:11:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cimone Kawal Ranperwal Jaminan Sosial di Kota Tangerang, Targetkan 3 Rampung Tahun Ini
BPJS Ketenagakerjaan Cimone mengikuti rapat harmonisasi Ranperwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangerang.

TANGERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang telah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Ranperwal. Salah satunya adalah Ranperwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dinilai krusial untuk menjamin hak dasar pekerja.

Progres Regulasi dan Target Penyelesaian

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih, mengatakan pihaknya dilibatkan langsung dalam proses harmonisasi tersebut. “Kami akan terus mengawal agar penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera selesai dan ditandatangani menjadi Perwal oleh Wali Kota,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Dessy menambahkan, percepatan regulasi ini menjadi prioritas agar kepastian hukum bagi pekerja di Kota Tangerang segera terwujud. Saat ini, proses pembahasan antar instansi terkait terus berjalan untuk mematangkan substansi aturan tersebut.

Apresiasi Pemkot dan Harapan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang atas dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dessy berharap Perwal ini mampu menjaring lebih banyak pekerja formal maupun informal yang selama ini belum terdaftar.

“Dengan adanya Perwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, diharapkan semakin banyak pekerja formal maupun informal yang ada di wilayah Kota Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Dessy.

Ia menekankan, perlindungan jaminan sosial tidak hanya penting bagi pekerja formal di perusahaan besar, tetapi juga bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, dan pekerja lepas yang kerap rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.

Tiga Ranperwal yang Dibahas Bersamaan

Selain Ranperwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Tangerang juga tengah menyusun dua rancangan peraturan lainnya. Pertama, Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Kedua, Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Ketiga regulasi ini dibahas secara paralel untuk mempercepat proses legislasi di tingkat daerah.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendampingi proses penyusunan hingga tahap penetapan. Dengan adanya Perwal yang jelas, diharapkan angka kepesertaan jaminan sosial di Kota Tangerang bisa meningkat signifikan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja.

Bagikan
Sumber: persepsi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks