TANGERANG — Usulan penguatan regulasi kelembagaan LPM disampaikan Hasanudin usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-26, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, momentum tersebut menjadi ajang memperkuat sinergi antara LPM, Pemerintah Kota Tangerang, dan DPRD dalam membangun sistem pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif.
Dasar Hukum yang Sudah Ada: Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Hasanudin menjelaskan bahwa dorongan penerbitan Perda atau Perwal mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Aturan tersebut menempatkan LPM sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD agar segera disusun regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Peraturan Wali Kota, sehingga keberadaan LPM memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” ujar Hasanudin.
Manfaat Regulasi: Kepastian Hukum dan Koordinasi Optimal
Selama ini LPM telah aktif menjadi mitra pemerintah dalam berbagai program pemberdayaan. Namun, Hasanudin menilai regulasi khusus akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara LPM dengan pemerintah daerah. Ia meyakini, dengan adanya Perda atau Perwal, pelaksanaan program LPM hingga tingkat kelurahan bisa berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
“Apabila Perda atau Perwal sudah terbentuk, tentu pelaksanaan program-program LPM akan semakin kuat hingga ke tingkat kelurahan. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan lebih optimal karena memiliki landasan hukum yang jelas,” katanya.
Hubungan Kemitraan Sudah Baik, Namun Perlu Diperkuat
Meski mengakui sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang selama ini telah berjalan baik, Hasanudin berharap dukungan regulasi dapat membuat peran LPM semakin optimal. “Selama ini sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah sudah berjalan baik. Namun apabila diperkuat melalui Perda atau Perwal, tentu pelaksanaan tugas dan fungsi LPM akan semakin optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.
DPD LPM Kota Tangerang optimistis usulan ini akan mendapat respons positif dari Pemkot dan DPRD. Langkah selanjutnya adalah menyusun naskah akademik dan membahas draf regulasi bersama instansi terkait.