BANTEN — Tiga puluh dua kepala keluarga (KK) korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, memutuskan mengajukan opsi relokasi mandiri. Sebab, pemerintah kabupaten baru bisa merealisasikan pemukiman permanen pada 2027. Keputusan ini diambil dalam musyawarah desa dan sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Pemkab Bandung Barat.
Keputusan Musyawarah: Warga Ingin Pindah Sendiri
“Karena dari 32 kepala keluarga ini banyak yang usul, relokasi dari Pemkab Bandung Barat terlalu lama kalau realisasinya pada 2027,” kata Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis, Minggu (26/7). Menurut dia, warga meminta diberi kesempatan membangun kehidupan baru di lokasi yang mereka pilih sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam usulan itu, warga menginginkan lokasi yang tetap dekat dengan lahan garapan, pekerjaan, dan lingkungan sosial yang sudah mereka jalani. “Karena banyak daerah yang kena bencana, pemerintah sudah berupaya menempatkan di suatu lokasi, ternyata ada yang tidak diisi karena jauh dari mata pencaharian,” jelas Awaludin.
Keterbatasan Anggaran dan Ketidakpastian Lokasi
Pemkab Bandung Barat baru menyanggupi relokasi permanen pada 2027. Awaludin mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama. Selain itu, hingga kini belum ada rincian anggaran maupun kepastian lokasi untuk pemukiman baru seluas sekitar dua hektare yang harus mencakup fasilitas umum dan sosial.
“Masalahnya, sampai saat ini belum ada rincian anggaran maupun kepastian lokasi yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut. Jadi pemerintah baru hanya rencana untuk merelokasi saja,” lanjutnya. Sementara itu, untuk jangka pendek, Pemkab telah mengalokasikan bantuan Rp600 ribu per bulan per KK untuk sewa rumah selama sembilan bulan ke depan.
Kekhawatiran Warga: Pekerjaan dan Pendidikan Anak Terancam
Meski mendapat bantuan sewa, warga tetap gelisah. Ketidakpastian relokasi tidak hanya soal tempat tinggal, tetapi juga keberlangsungan pekerjaan, pendidikan anak, dan aktivitas ekonomi keluarga. “Dari kegelisahan itu lahir usulan yang kini sedang diajukan ke Pemkab Bandung Barat,” ujar Awaludin.
Menurut perhitungan desa, lahan relokasi permanen minimal seluas 10 ribu meter persegi untuk menampung pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Namun, tanpa kepastian anggaran dan lokasi, warga memilih mengambil langkah mandiri agar tidak terus bergantung pada janji pemerintah yang masih abstrak.