TANGERANG — Warga Tangerang Selatan kini bisa mengakses layanan publik tanpa perlu memahami struktur organisasi perangkat daerah. Lewat aplikasi TangselOne dan agen AI bernama Helita yang beroperasi di WhatsApp, informasi dan layanan pemerintah dapat diakses secara langsung dan efisien.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, keterbukaan informasi di era digital tidak lagi sekadar menyediakan data, tetapi juga menghadirkan layanan secara proaktif. "Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya di Tangerang, Jumat.
Fitur Ramah Disabilitas dan Layanan Inklusif
Inovasi yang dihadirkan tidak hanya berhenti pada kecerdasan artifisial. Pemkot Tangsel juga memastikan layanan informasi dapat diakses oleh kelompok rentan. Fitur mode ramah disleksia serta layanan voice-over dan text-to-speech disediakan khusus bagi penyandang tunanetra.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang inklusif. Selain itu, kanal informasi layak anak dan Kios Pintar (Kipin) tersedia di ruang Sekretariat PPID, berisi buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal, hingga bahan literasi digital.
PPID Corner Hingga Program Goes to Campus
Untuk memperluas jangkauan, Pemkot Tangsel menjalankan program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public. Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui PPID Corner yang tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan.
Dukungan infrastruktur digital turut diperkuat dengan penyediaan 5.000 titik WiFi gratis. Langkah ini dinilai krusial untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.
Enam Permohonan Informasi Diproses Hingga Juli 2026
Dari sisi kelembagaan, PPID terus melakukan pembinaan kepada PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah. Pembinaan mencakup pengelolaan dan pemutakhiran data hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Hingga Juli 2026, tercatat enam permohonan informasi publik yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, empat sengketa informasi publik juga telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ke depan, Pemkot Tangsel akan memperkuat regulasi, melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, serta memperbarui daftar informasi yang dikecualikan. Diseminasi informasi juga akan ditingkatkan melalui website, media sosial, podcast, dan program PPID Goes to Campus.