BANTEN — Jakarta — Indonesia Financial Group (IFG) tidak main-main dalam merapikan administrasi badan hukum di lingkungan holding. Pekan ini, perusahaan pelat merah yang membawahi sektor asuransi, penjaminan, dan investasi itu menggandeng Kementerian Hukum untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi yang diteken 17 Desember 2025 itu mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, hingga pembubaran perseroan terbatas (PT).
Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar kewajiban administratif. "Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Dalam praktiknya, setiap aksi korporasi—mulai dari perubahan direksi, pengalihan saham, hingga restrukturisasi anak usaha—membutuhkan pengesahan dokumen yang akurat dan sesuai prosedur. Kesalahan kecil dalam administrasi badan hukum bisa berujung pada penundaan transaksi atau bahkan sengketa hukum di kemudian hari.
IFG menyadari hal itu. Karena itu, perusahaan tidak hanya mengumpulkan jajaran internal, tetapi juga mengundang notaris mitra IFG Group dalam sosialisasi ini. Peran notaris dinilai strategis karena mereka berada di garda terdepan dalam memastikan setiap dokumen hukum sesuai ketentuan, baik secara substansi maupun prosedural.
"Sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen memastikan arahan Presiden dalam rangka konsolidasi BUMN di klaster asuransi dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku," tambah Rizal.
Mengapa Ini Penting untuk Konsolidasi BUMN?
Konsolidasi BUMN klaster asuransi bukan pekerjaan sederhana. Proses ini melibatkan penggabungan entitas, transfer portofolio, dan penataan ulang struktur kepemilikan—semuanya membutuhkan administrasi badan hukum yang rapi. Jika satu saja dokumen bermasalah, proses merger atau akuisisi bisa tersendat, dan dampaknya berantai ke operasional bisnis.
Melalui kegiatan bertajuk IFG Regulatory Update ini, IFG ingin memastikan seluruh entitas di lingkungan holding memiliki pemahaman yang sama. Materi yang dibahas mencakup pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, kewajiban laporan tahunan, hingga penanganan korporasi nonaktif.
Dengan pemahaman yang seragam, IFG berharap target waktu penyelesaian administrasi bisa dipenuhi, risiko hukum bisa ditekan, dan transformasi perusahaan berjalan mulus. Pada akhirnya, tata kelola yang kuat akan meningkatkan daya saing holding di tengah industri asuransi nasional yang semakin kompetitif.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pelaku industri: konsolidasi BUMN asuransi tidak hanya soal skala ekonomi, tetapi juga soal kepastian hukum dan kepercayaan publik. IFG, sebagai holding yang bernaung di bawah Danantara Indonesia, tampaknya ingin memastikan bahwa fondasi administrasi ini kokoh sebelum melangkah lebih jauh.