Pencarian

Harga Emas Antam di Banten Naik Rp7.000 per Gram Hari Ini, Cek Rincian untuk 0,5 Gram Hingga 1 Kilogram

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:13:01 WIB
Harga Emas Antam di Banten Naik Rp7.000 per Gram Hari Ini, Cek Rincian untuk 0,5 Gram Hingga 1 Kilogram
Harga emas batangan Antam di Banten tercatat naik Rp7.000 per gram menjadi Rp2.610.000 per gram pada hari ini.

SERANG — Tren kenaikan harga emas batangan Antam masih berlanjut pada perdagangan hari ini. Harga acuan Logam Mulia tercatat naik Rp7.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya, membawa harga dasar ke level Rp2.610.000 per gram untuk ukuran 1 gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang naik ke angka Rp2.379.000 per gram. Artinya, jika warga Banten ingin menjual emas batangan yang dimiliki ke Antam, itu adalah kisaran harga yang akan didapatkan sebelum memperhitungkan pajak.

Simulasi Harga untuk Pembelian Kecil dan Besar

Bagi warga yang baru mulai berinvestasi, emas batangan 0,5 gram kini dibanderol dengan harga dasar Rp1.355.500. Sementara itu, untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 2 gram tercatat Rp5.160.000 dan ukuran 5 gram dihargai Rp12.825.000.

Untuk kebutuhan investasi jangka panjang dengan nilai lebih besar, emas batangan 10 gram dibanderol Rp25.595.000. Adapun ukuran 25 gram mencapai Rp63.862.000, dan untuk 50 gram senilai Rp127.645.000.

Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.355.500
  • 1 gram: Rp2.610.000
  • 2 gram: Rp5.160.000
  • 3 gram: Rp7.715.000
  • 5 gram: Rp12.825.000
  • 10 gram: Rp25.595.000
  • 25 gram: Rp63.862.000
  • 50 gram: Rp127.645.000
  • 100 gram: Rp255.212.000
  • 250 gram: Rp637.765.000
  • 500 gram: Rp1.275.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.550.600.000

Berapa Potongan Pajak untuk Transaksi Jual-Beli?

Warga Banten yang hendak bertransaksi perlu mencermati skema pajak yang berlaku. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.

Khusus untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, terdapat ketentuan berbeda. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Calon pembeli disarankan memantau laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan harga terbaru.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks