SERANG — Sebanyak 1.500 warga Kabupaten Serang dilaporkan terdata sebagai anggota jejaring grup komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melalui media sosial. Temuan yang disampaikan para pemerhati masalah sosial ini langsung direspons Pemkab Serang dengan menyiapkan program pembinaan yang mengedepankan pendekatan humanis.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengungkapkan, data ribuan anggota tersebut diperoleh dari penelusuran grup secara daring, termasuk melalui Instagram. Ia menyebut latar belakang anggota sangat beragam, mulai dari pelajar, manajer, petani, hingga profesi lainnya.
"Laporan dari pemerhati masalah ini, di Kabupaten Serang sudah kurang lebih terdata 1.500 anggota komunitas. Itu melalui online, IG, dan sebagainya," ujar Najib di Serang, Rabu.
Anggota Tersebar di Berbagai Profesi dan Sering Gelar Pertemuan
Berdasarkan laporan yang diterima, mereka yang tergabung dalam jejaring tersebut tidak hanya berasal dari satu kelompok usia atau pekerjaan. Najib membeberkan bahwa anggota komunitas sangat acak dan kerap mengadakan pertemuan secara mandiri di kafe atau titik kumpul tertentu.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Serang. Alih-alih melakukan tindakan represif, pemerintah daerah memilih jalur persuasif dengan melibatkan dinas terkait untuk melakukan pendampingan.
"Kalau yang sudah terbentuk komunitas, maka kita minta dinas terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan. Diharapkan lewat pendekatan edukasi ini mereka bisa kembali kepada kehidupan yang semestinya, sesuai dengan harapan keluarga," tuturnya.
ASN yang Terbukti Terlibat Bakal Dikenakan Sanksi
Pemkab Serang tidak hanya fokus pada pembinaan komunitas secara umum. Penelusuran juga akan diarahkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jejaring grup tersebut.
Jika ditemukan bukti ASN yang tergabung, Pemkab Serang menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas. Proses penindakan akan dikoordinasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Larangan Main Hakim Sendiri dan Sinergi dengan Ulama
Di tengah rencana pembinaan tersebut, Wabup Serang memberikan peringatan keras kepada masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan main hakim sendiri dalam merespons temuan komunitas ini dilarang tegas.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Serang tengah mengonsolidasikan kelompok masyarakat, alim ulama, dan para pendidik. Sinergi ini ditujukan untuk memberikan edukasi bahaya LGBT secara humanis, yang disebut Najib sebagai salah satu ancaman kedaulatan non-militer.
Pendekatan yang melibatkan tokoh agama dan pendidik ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau keluarga serta lingkungan terdekat para anggota komunitas, sehingga upaya pembinaan dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.