Pencarian

Pemkot Balikpapan Atur Jam Beli Pertalite per Jenis Kendaraan, Berlaku 1 September

Selasa, 25 Agustus 2026 • 11:51:01 WIB
Pemkot Balikpapan Atur Jam Beli Pertalite per Jenis Kendaraan, Berlaku 1 September
Petugas mengatur antrean kendaraan di SPBU MT Haryono, Balikpapan, saat penerapan jam beli Pertalite per jenis kendaraan mulai 1 September 2026.

BANTEN — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menerapkan skema baru penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026. Kebijakan ini tidak hanya mengatur jam operasional di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tetapi juga membagi lokasi pengisian berdasarkan kategori kendaraan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memaparkan rincian aturan tersebut dalam konferensi pers yang dikutip Selasa (25/8). Untuk jenis Pertalite, sejumlah SPBU akan memberlakukan pembagian waktu layanan antara kendaraan roda dua dan roda empat.

Jadwal Layanan di SPBU MT Haryono dan Sepinggan

Di SPBU Jalan MT Haryono, pengendara sepeda motor dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Adapun kendaraan roda empat hanya dilayani pada periode sebaliknya, yakni mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Pola serupa diterapkan di SPBU Sepinggan. Kendaraan roda dua mendapat jatah layanan pada siang hingga malam hari, sementara mobil baru diperbolehkan mengisi bahan bakar setelah pukul 22.00 WITA. Pemkot juga melarang kendaraan roda empat mengantre sebelum waktu layanan dimulai di dua lokasi tersebut.

Lima SPBU Tambahan Khusus Sepeda Motor

Untuk mengurangi kepadatan antrean, pemerintah kota menambah lima SPBU penyalur Pertalite yang dikhususkan bagi kendaraan roda dua. Penambahan ini merupakan hasil rapat dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Lima lokasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni SPBU Teritip dan Batakan di Balikpapan Timur, SPBU Grand City di Balikpapan Utara, SPBU Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, serta SPBU Kebun Sayur di Balikpapan Barat. Bagus menyatakan kelima SPBU akan beroperasi setelah resmi ditetapkan sebagai penyalur BBM bersubsidi dan lolos uji tera.

Sementara itu, SPBU Kariangau yang telah melayani Pertalite khusus motor memberlakukan larangan penggunaan bahu jalan bagi pengendara yang mengantre. Aturan ini berlaku di sisi kiri dan kanan Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau.

Biosolar: Ganjil-Genap dan Jeda Waktu 48 Jam

Kebijakan berbeda diterapkan untuk penyaluran Biosolar. Pembagian dilakukan berdasarkan berat kendaraan dan sistem nomor polisi ganjil-genap. SPBU Kilometer 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, sedangkan SPBU Kilometer 15 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton.

Pembatasan juga berlaku pada frekuensi pengisian ulang, di mana setiap kendaraan diwajibkan menunggu jeda 48 jam. Namun, angkutan umum dan bus umum mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil-genap.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi antrean panjang yang kerap terjadi di sejumlah SPBU Balikpapan. Pemkot belum merinci sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan jam layanan maupun pembagian lokasi tersebut.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks