TIGARAKSA — Polresta Tangerang memanggil 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengikuti koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian jaminan fidusia. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polresta Tangerang pada Rabu (26/8/26) ini juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus berjalan sesuai koridor hukum. Perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk menagih debitur, namun tidak dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Larangan Penarikan Paksa di Jalan Raya
Praktik penghentian kendaraan dan penarikan paksa di jalan menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini. Polresta Tangerang menyoroti maraknya aksi debt collector yang kerap meresahkan masyarakat saat melakukan penagihan di lapangan.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga menyoroti sejumlah kasus di mana kendaraan yang dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih justru menimbulkan persoalan administrasi baru. Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang keberadaannya tidak bisa dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
Putusan MK Jadi Acuan Eksekusi Fidusia
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak di jalanan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” tegasnya.
Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana. Polresta Tangerang meminta setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan sah dari perusahaan pembiayaan.
Pengawasan Internal dan Larangan Tindakan Premanisme
Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Komunikasi yang humanis dan persuasif harus dikedepankan ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambah Indra Waspada.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
Polresta Tangerang memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang mengatasnamakan kegiatan penagihan.