Pencarian

BEM FH UMT Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Ajukan 6 Tuntutan

Senin, 26 Oktober 2026 • 22:16:01 WIB
BEM FH UMT Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Ajukan 6 Tuntutan
Perwakilan BEM FH UMT menyampaikan enam tuntutan terkait penanganan karhutla kepada pemerintah.

KOTA TANGERANG — Roni menilai penetapan status bencana nasional dibutuhkan agar penanganan karhutla berjalan lebih cepat, terutama ketika kebakaran meluas dan kemampuan pemerintah daerah tidak lagi mencukupi. Status itu, menurutnya, harus didasarkan pada kondisi lapangan dan aturan yang berlaku, bukan sekadar pernyataan politik.

Jika status ditetapkan, pemerintah diminta memastikan bantuan, personel, peralatan, dan layanan kesehatan tersedia bagi masyarakat terdampak. Roni menyebut kabut asap akibat karhutla mengganggu aktivitas warga, pendidikan, hingga perekonomian.

Enam Tuntutan BEM FH UMT ke Pemerintah

BEM FH UMT merumuskan enam tuntutan yang disampaikan langsung kepada pemerintah. Poin-poin itu mencakup aspek darurat hingga pengawasan anggaran.

  • Menetapkan status bencana nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Memperkuat koordinasi penanganan darurat lintas instansi.
  • Menjamin perlindungan kesehatan masyarakat terdampak kabut asap.
  • Menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
  • Mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan.
  • Membuka informasi penggunaan anggaran penanggulangan bencana agar dapat diawasi masyarakat.

Poin pemulihan ekosistem juga masuk dalam tuntutan mereka. BEM FH UMT meminta lingkungan yang rusak akibat kebakaran dipulihkan, bukan dibiarkan menjadi persoalan berulang setiap tahun.

Dasar Hukum: Pasal 28H hingga UU Lingkungan Hidup

Roni merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dasar lain yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Merujuk regulasi itu, ia menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pencegahan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan sebagai satu rangkaian.

Pengawasan Kawasan Rawan dan Penindakan Pelaku

Pemerintah diminta memperketat pengawasan di kawasan rawan kebakaran. Roni menyoroti pentingnya kesiapan sarana penanggulangan sebelum api meluas, bukan setelah titik panas bertambah.

"Pemerintah harus hadir sejak tahap pencegahan, melakukan pengawasan secara serius, memastikan kesiapan sarana penanggulangan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," ujarnya.

Ia menilai karhutla yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perbaikan pencegahan dan pengawasan dinilai lebih penting daripada penanganan yang baru dilakukan setelah api membesar.

Negara Diminta Tidak Menunggu Korban Bertambah

Dalam pernyataan sebelumnya, Roni menekankan negara tidak boleh menunggu sampai banyak warga menjadi korban. Kualitas udara yang memburuk dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan disebut sebagai alasan utama mempercepat langkah penanganan.

"Persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang membakar hutan, tetapi juga tentang tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Kami mendukung penetapan status bencana nasional apabila syarat hukumnya terpenuhi, tetapi yang lebih penting adalah tindakan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

BEM FH UMT menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui kajian hukum, advokasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah. Mereka berharap pencegahan diperkuat, masyarakat terlindungi, dan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lensabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks