KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruangan Silmy Karim, Perkuat Bukti Pemerasan Izin Tinggal WNA

Penulis: Zainul Arifin  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 14:56:01 WIB
Penyidik KPK menyita uang puluhan juta rupiah dari ruangan Wakil Menteri Silmy Karim di kantor Imigrasi Banten.

BANTEN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6). "Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang puluhan juta rupiah," ujarnya.

Selain di ruangan Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Di lokasi lain, yakni rumah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Pambudhi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut disita dokumen.

Modus Pemerasan Sudah Berjalan Sejak 2023

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6). Silmy Karim diduga menerima uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Praktik ini berlanjut meski ia telah dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas.

Menurut KPK, Silmy diduga menerima Rp100 juta per pekan dari hasil pemerasan. Total barang bukti yang disita dalam OTT mencapai Rp17,5 miliar, terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta mata uang asing.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK meliputi pejabat eselon I hingga staf di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berikut daftar lengkapnya:

  • Silmy Karim — Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imigrasi 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam — Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra — Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
  • Tessar Bayu Setyaji — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025
  • Juniadi Sri Priambudi — Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah — Staf Subdit Izin Tinggal

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang Mewah Disita dari Rumah Silmy Karim

Pada Jumat (5/6), KPK menyita sejumlah barang mewah dari rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil Porsche 911 berwarna merah dan silver, empat motor besar dengan tiga di antaranya Harley-Davidson, serta lima unit motor Vespa matic. Seluruh barang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pekan ini penyidik memfokuskan diri pada serangkaian penggeledahan untuk memperkuat alat bukti sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.

Reporter: Zainul Arifin
Back to top