TANGERANG — DLH Kota Tangerang tidak hanya berhenti pada penutupan tiga TPS ilegal. Mereka kini menguji sampel lingkungan di titik-titik tersebut guna mendeteksi potensi pencemaran yang mungkin sudah terjadi.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan pengujian dilakukan oleh tim khusus. "Pengujian dilakukan oleh tim khusus dan akan segera kita tindak lanjuti setiap temuan khususnya memastikan tak ada pencemaran terhadap lingkungan sekitar," kata Wawan di Tangerang, Sabtu.
DLH telah menutup tiga lokasi TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin. Lokasi pertama berada di Jalan Gembor Raya, Kunciran; kedua di Jalan Dipati Unus, Cibodas; dan ketiga di Kampung Jati Baru, Benda.
Menariknya, satu di antaranya — TPS ilegal di Kampung Jati Baru, Benda — berdiri di atas lahan milik Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung," ujar Wawan.
Keberadaan TPS ilegal dinilai memiliki dampak nyata terhadap lingkungan. Wawan menegaskan bahwa pencemaran dari aktivitas pembuangan sampah liar dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Usai penyegelan, DLH juga menerjunkan tim pemantau untuk memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah baru di lokasi yang sama. "Dampak yang diberikan merugikan masyarakat," kata Wawan menegaskan.
Hasil uji sampel tanah, air, dan udara akan menjadi dasar bagi DLH untuk menentukan tindak lanjut. Jika ditemukan pencemaran di atas ambang batas, dinas akan mengambil langkah remediasi atau pemulihan lingkungan.
Penertiban TPS ilegal ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang menekan pencemaran di kawasan padat penduduk. Warga yang mengetahui adanya TPS ilegal baru diimbau melapor ke DLH setempat.