Langkah Hukum Berikutnya: Bank Mandiri Hanya Pelaksana Jika Pemblokiran Berdasarkan Permintaan APH

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Langkah Hukum Berikutnya: Bank Mandiri Hanya Pelaksana Jika Pemblokiran Berdasarkan Permintaan APH

JAKARTA — Dalam kasus dugaan pemblokiran rekening yang melibatkan Bank Mandiri, langkah pemeriksaan berikutnya yang disorot adalah dasar, kewenangan, dan prosedur di balik permintaan pemblokiran tersebut. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan bahwa bank tidak bisa bertindak sendiri dalam hal ini tanpa adanya perintah dari aparat penegak hukum.

 

Kurniawan menjelaskan, dalam setiap perkara dugaan tindak pidana, posisi bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari aparat penegak hukum (APH). Ia mencontohkan, jika pemblokiran dilakukan atas permintaan resmi dari APH, maka tindakan tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Karena itu, lanjut Kurniawan, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat, maka fokus pemeriksaan selanjutnya harus diarahkan pada legalitas permintaan tersebut. Hal yang perlu diuji adalah apakah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur permintaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kurniawan juga memahami posisi bank yang berada di tengah, harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Menurut dia, bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi di sisi lain bank punya kewajiban untuk mematuhi permintaan resmi dari aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu memisahkan siapa pihak yang meminta pemblokiran dengan siapa pihak yang melaksanakan pemblokiran. Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan menunda transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top