JAKARTA — Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Penundaan transaksi yang dilakukan bank, sebagaimana diatur UU TPPU, tidak otomatis menunjukkan nasabah bersalah.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan hal itu, seraya menyebut bank sebenarnya punya kewenangan menunda transaksi dalam batas waktu tertentu. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan—termasuk bank—untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Kondisi yang membolehkan antara lain saat ada dugaan harta hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai menampung hasil kejahatan.
Ia membedakan dua kewenangan berbeda: penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan yang diatur Pasal 26, dan tindakan aparat penegak hukum yang diatur Pasal 70 UU TPPU. Keduanya berjalan dalam konteks yang tidak sama.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang ramai dikaitkan dengan penghimpunan dana AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan langkah yang diambil adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi pun menyatakan transaksi bakal dibuka lagi jika tak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi di konteks tersebut sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran. Bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening sudah melakukan tindak pidana.
Dengan begitu, langkah bank yang menunda transaksi berdasarkan kewenangan UU TPPU tidak bisa langsung diartikan sebagai bukti kesalahan nasabah. Proses penentuan unsur pidana tetap menjadi otoritas penegak hukum lewat penyelidikan yang berjalan.
Pandangan itu sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas ini menilai penundaan transaksi punya dasar hukum yang jelas dan sifatnya sementara, sebagaimana diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan bisa menunda transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus rekening Bank Mandiri terkait AMPB, OJK menyatakan bank tetap mengacu pada aturan yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara demi menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, langkah tersebut tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.