Langkah Berikutnya: Bank Harus Verifikasi Legalitas Perintah APH Sebelum Eksekusi

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Langkah Berikutnya: Bank Harus Verifikasi Legalitas Perintah APH Sebelum Eksekusi

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menegaskan bahwa sebelum mengeksekusi perintah resmi aparat penegak hukum (APH), bank wajib melakukan verifikasi terhadap keabsahan syarat administrasi dan formalitas yang menyertainya. Langkah ini menjadi penting agar bank tidak sekadar menjalankan instruksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

 

Handi menjelaskan, posisi bank berada di antara dua kewajiban: mematuhi proses penegakan hukum dan memastikan tindakan yang diambil tidak melanggar aturan. Dalam konteks ini, bank tidak bisa seenaknya menolak permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika terkait penyidikan kejahatan keuangan.

 

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

 

Ke depan, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci. Ia menilai aturan yang ada masih terlalu umum dan perlu diperjelas agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

 

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

 

Dengan panduan yang jelas, bank dapat membedakan mana yang merupakan kewajiban menjalankan perintah hukum dan mana yang merupakan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Hal ini dinilai mampu menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Pernyataan Handi ini muncul seiring dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top