Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten Selatan Kian Matang, 10 Kecamatan Siap Bergabung

Penulis: Yoga Permadi  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 18:04:06 WIB
Pembangunan infrastruktur di wilayah selatan Banten terus digenjot sebagai persiapan pemekaran Kabupaten Cilangkahan.

LEBAK — Provinsi Banten kian serius menyiapkan pemekaran wilayah di bagian selatan. Kabupaten Cilangkahan yang direncanakan terdiri dari 10 kecamatan di Kabupaten Lebak terus digaungkan ke pemerintah pusat, sembari menunggu moratorium pembentukan DOB resmi dibuka.

Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026), menegaskan pihaknya terus proaktif mengingatkan soal pemekaran ini. "DOB Kabupaten Cilangkahan itu terus kita suarakan ke pusat dalam berbagai hal dan kesempatan," ujarnya.

10 Kecamatan dan Ibu Kota di Malingping

Wilayah yang akan dimekarkan meliputi Kecamatan Bayah, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Cihara, Panggarangan, dan Cilograng. Malingping ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten.

Luas wilayah Cilangkahan mencapai 1.488,44 km persegi, atau 48,89 persen dari total luas Kabupaten Lebak. Artinya, hampir separuh wilayah Lebak akan menjadi daerah otonom baru.

Potensi Alam: Sawit, Karet, hingga Wisata Pantai

Calon kabupaten ini dikelilingi hutan dan perkebunan. Sumber daya alam menjadi penopang utama ekonomi. Produksi kelapa sawit di wilayah Banjarsari mencapai 150 ribu ton per tahun, sementara karet di Cijaku menghasilkan 2 ribu ton per tahun.

Hasil alam lain berupa kakao, kopi, aren, ikan air tawar, hingga hasil laut karena berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Sejumlah objek wisata seperti Pantai Sawarna, Karang Taraje, dan Bagedur juga akan masuk dalam wilayah Cilangkahan.

Infrastruktur Disiapkan Sejak Dini

Pemprov Banten tidak menunggu moratorium dibuka untuk membangun. Berbagai infrastruktur di wilayah selatan terus digenjot, termasuk pembangunan RSUD Malingping, RSUD Cilograng, jalan desa, dan fasilitas pendidikan.

"Fokus pembangunan kita banyak di wilayah Banten Selatan. Karena kita sadar aksesibilitas di sana harus terus ditingkatkan, sehingga ketika pemekaran itu dilakukan kondisi layanan dasar sudah dalam kondisi baik," jelas Andra Soni.

Persyaratan Administratif Sudah Tuntas

Gubernur menyatakan seluruh persyaratan administratif pemekaran sudah terpenuhi, termasuk keluarnya surat Amanat Presiden (Anpres). Pemprov Banten juga telah memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Tentu kita juga tidak bisa berdiam diri begitu saja. Kami bersama seluruh stakeholder serta masyarakat Cilangkahan harus terus melakukan upaya persiapan lainnya secara bertahap," tuturnya.

Dengan kesiapan administratif dan infrastruktur yang terus dikebut, Kabupaten Cilangkahan tinggal menunggu waktu untuk resmi menjadi daerah otonomi baru di ujung selatan Banten.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top