CILEGON — Ketegangan internal organisasi pengusaha di Banten memanas. Keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon langsung ditolak mentah-mentah oleh jajaran pengurus kota. Mereka menilai langkah tersebut cacat prosedur dan tidak berdasar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026), menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan secara bertahap, baik SP1 maupun SP2, dari Kadin Provinsi Banten. Ia mempertanyakan dasar pembekuan yang tiba-tiba tanpa proses pembinaan terlebih dahulu.
“Sebelum dibekukan kami tidak mendapat teguran atau peringatan berupa SP1 maupun SP2. Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon. Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?” kata Mulyadi.
Mulyadi yang akrab disapa Cak Mul itu menegaskan bahwa Kadin Kota Cilegon tidak dalam kondisi vakum. Roda organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membeberkan sejumlah program yang masih aktif, mulai dari Musyawarah Kota (Muskot), pembinaan pelaku usaha, hingga program Tarawih Berkunjung.
Selain itu, Kadin Kota Cilegon mengklaim intensif menjalin koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Bahkan, mereka menjadi inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait persoalan akses Jalan Pelabuhan Warnasari.
“Dasarnya apa pembekuan itu? Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pengurus Kadin Kota Cilegon menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Mulyadi menyebut keputusan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur organisasi. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk meminta audiensi dan penjelasan administrasi.
“Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan karena pembekuan ini kami anggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Jika permintaan audiensi tidak mendapat tanggapan dari Kadin Provinsi Banten, Mulyadi memastikan akan mengadukan persoalan ini ke Kadin Indonesia. Langkah itu menjadi buntut dari kebuntuan komunikasi yang menurutnya sudah dimulai sejak awal tanpa adanya pembinaan berjenjang.