BANTEN — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan skema terstruktur yang melibatkan rantai perintah dari direktorat jenderal hingga kantor imigrasi wilayah. Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, serta analisis transaksi mencurigakan dari PPATK.
Dalam analisis terhadap 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019–2025, KPK menemukan total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening. Hanya Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi.
"Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga Silmy Karim memerintahkan Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra, untuk menarik jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Perintah itu diteruskan ke pejabat di bawahnya untuk mempersulit proses permohonan, mulai dari loket verifikasi di kantor wilayah hingga di pusat.
"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar permohonan diproses," jelas Setyo. Dana hasil pemerasan ditampung di rekening nominee dan dibagikan setiap hari Jumat. Para pelaku menggunakan istilah khusus: "malaikat" untuk pejabat tinggi, serta kode personel grup musik seperti vokalis, gitaris, dan backing vocal untuk distribusi uang.
KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri dari tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, mata uang asing, dan emas batangan. Penyidik menemukan indikasi pembelian rumah dilakukan menggunakan kepingan emas untuk menghindari pelacakan.
Dalam operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang dari Jakarta, Bali, dan Jawa Barat. Setelah pemeriksaan intensif, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi.
Setyo menegaskan penyidikan tidak berhenti di sini. KPK akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan tersebut.