TANGERANG — Modus penyamaran ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan berhasil diendus petugas gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai. Seorang kurir perempuan berinisial WNK, warga negara Hongkong, China, diamankan di Bandara Soetta pada 30 Maret 2026.
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram. Nilainya mencapai angka fantastis, Rp10,9 miliar.
"Barang tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," ujar Wisnu di Tangerang, Kamis.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menambahkan, kecurigaan petugas muncul saat memeriksa barang bawaan penumpang rute Paris-Dubai-Jakarta. Hasil pemeriksaan menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebut, tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hongkong. Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
"Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.
Atas perbuatannya, WNK disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Michael.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa bandara internasional seperti Soekarno-Hatta masih menjadi pintu masuk utama peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas gabungan terus memperketat pengawasan terhadap setiap barang bawaan penumpang dari luar negeri.