Harga Emas Antam Naik Rp11.000 Jadi Rp2.711.000/Gram, Tertinggi Sepanjang 2026

Penulis: Yoga Permadi  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:54:00 WIB
Harga emas Antam naik Rp11.000 menjadi Rp2.711.000 per gram, tertinggi sepanjang 2026.

BANTEN — Kenaikan harga emas Antam terjadi di tengah gejolak pasar global yang masih tinggi. Investor terus memburu aset safe haven seperti emas seiring ketidakpastian arah suku bunga bank sentral AS dan eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Buyback Ikut Naik, Selisih Harga Masih Lebar

Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terkerek. Antam mematok harga buyback di level Rp2.475.000 per gram pada hari yang sama, naik Rp10.000 dari posisi sebelumnya.

Selisih antara harga jual dan harga beli kembali atau spread masih cukup lebar, mencapai Rp236.000 per gram. Investor perlu mencermati selisih ini jika berniat melakukan transaksi jual dalam waktu dekat.

Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran

  • Emas batangan 0,5 gram: Rp1.405.500
  • Emas batangan 1 gram: Rp2.711.000
  • Emas batangan 5 gram: Rp12.580.000
  • Emas batangan 10 gram: Rp24.605.000
  • Emas batangan 50 gram: Rp120.795.000
  • Emas batangan 100 gram: Rp240.512.000
  • Emas batangan 500 gram: Rp1.199.820.000
  • Emas batangan 1000 gram: Rp2.398.600.000

Sentimen Global Dorong Harga Logam Mulia

Pergerakan harga emas Antam mengacu pada harga emas dunia yang terus merangkak naik. Pasar menantikan data inflasi AS pekan depan yang bisa menjadi sinyal kapan The Fed akan memangkas suku bunga.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga menjadi katalis positif bagi emas. Saat suku bunga turun, biaya oportunitas memegang aset yang tidak memberikan imbal hasil seperti emas menjadi lebih rendah.

Fakta Singkat Pergerakan Emas Antam

  • Harga emas Antam naik Rp11.000 dalam sehari
  • Level Rp2.711.000 per gram merupakan rekor tertinggi tahun ini
  • Harga buyback ikut naik ke Rp2.475.000 per gram
  • Spread antara harga jual dan buyback mencapai Rp236.000

Bagi investor yang ingin membeli emas Antam, harga tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Sementara itu, harga buyback belum dipotong pajak.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top