CILEGON — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menutup ruang bagi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam Pilkada langsung tidak bisa diubah hanya lewat
Putusan MK Tegaskan Pilkada Langsung, Cilegon Bersiap Hadapi Lonjakan Kursi DPRD Jadi 45
Kamis, 09 Juli 2026 • 23:19:01 WIB
Bagikan
Sumber:
faktabanten.co.id
This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.