Pencarian

Polsek Ciputat Timur Tangkap Dua Pelaku Curanmotor Spesialis Incar Motor Mahasiswa di Tangsel

Minggu, 19 Juli 2026 • 22:38:02 WIB
Polsek Ciputat Timur Tangkap Dua Pelaku Curanmotor Spesialis Incar Motor Mahasiswa di Tangsel
Polsek Ciputat Timur meringkus dua tersangka spesialis pencurian motor yang menargetkan mahasiswa di Tangerang Selatan.

TANGERANG SELATAN — Dua pria asal Parung, Bogor, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur karena diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Tangerang Selatan. Keduanya, AM (32) dan DS (27), dibekuk di Jalan Semanggi II, Kelurahan Cempaka Putih, setelah polisi membuntuti mereka dari lokasi patroli.

Kunci Letter T Disita dari Saku Pelaku

Saat penggeledahan, petugas menemukan kunci letter T dan mata kuncinya di kantong salah satu tersangka. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan kedua pelaku mengincar motor mahasiswa karena dinilai lebih mudah dicuri. “Sasaran utama mereka motor mahasiswa yang tidak menggunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” kata Bambang, Minggu (19/7/2026).

Berawal dari Laporan Pencurian di Depan Wisma Muslimah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pada 8 Juli 2026. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, petugas mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku.

Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang tengah berpatroli berpapasan dengan dua pria yang sesuai rekaman. Polisi segera membuntuti hingga akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Saat ini AM dan DS telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Bagikan
Sumber: banten.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks