BANTEN — Hotman Paris melontarkan kritik pedas terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, aparat penegak hukum dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bergerak terlalu cepat. Febrie dan pihak swasta, Don Ritto, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli lalu tanpa pernah dipanggil sebagai saksi.
"Menurut kau bagaimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa saksi apapun. Itu namanya apa? Jawab sendiri," ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).
Penggeledahan Tanpa Pemeriksaan, Rekaman Langsung Viral
Hotman menyoroti tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan di kediaman Febrie. Proses itu, kata dia, berlangsung tanpa ada panggilan atau permintaan keterangan terlebih dahulu. Lebih mengejutkan lagi, dokumentasi penggeledahan sudah tersebar luas di media sosial sebelum petugas selesai membuka lemari atau barang-barang pribadi.
"Langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak, sudah langsung bahkan dari mulai cara membuka," kata Hotman.
Barang Bukti: 74 Kg Emas hingga Uang Asing
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan berkas perkara penyidikan Febrie serta Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai peralihan penanganan kasus sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti yang diserahkan meliputi barang elektronik dan non-elektronik, termasuk 74 kilogram emas, uang rupiah, serta valuta asing.
Hotman: Capaian Febrie Diakui Presiden, Kok Dikriminalisasi?
Hotman mempertanyakan langkah kriminalisasi terhadap Febrie yang dinilainya kontras dengan rekam jejak sang klien. Saat menjabat Jampidsus, Febrie disebut berkontribusi besar dalam pemulihan aset negara. Bahkan, sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dia sebagai Satgas PKH negara mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun, kemudian pengembalian kepada negara dapat Rp 130 triliun. Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden. Bayangkan orang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden," kata Hotman.