Pencarian

Polda Metro Jaya Tahan Ayah Kandung atas Kekerasan Seksual Anak yang Berlangsung Sejak 2020

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:34:01 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Ayah Kandung atas Kekerasan Seksual Anak yang Berlangsung Sejak 2020
Polda Metro Jaya menahan H, ayah kandung korban kekerasan seksual anak yang berlangsung sejak 2020 hingga September 2024.

BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menahan H di Rutan Polda Metro Jaya sejak penetapan tersangka pada 15 Juli 2026. Masa penahanan pria berusia 48 tahun itu telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, sementara berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan polisi atas kasus ini diterima pada 11 Februari 2025. Korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandungnya secara berulang sejak 2020 hingga September 2024.

Peran Guru BK dan Wali Kelas dalam Membongkar Kasus

Kasus ini mulai terungkap bukan dari laporan keluarga, melainkan dari keberanian korban yang memilih bercerita kepada guru BK dan wali kelasnya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah bersama keluarga untuk memberikan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak.

Korban saat ini telah ditempatkan di fasilitas perlindungan yang sesuai untuk menjamin keamanan dan pemulihan psikologisnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari kemungkinan trauma lanjutan.

Pendekatan Scientific Crime Investigation dalam Penyidikan

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menegaskan penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan korban. Penyidik menerapkan pendekatan ilmiah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga, guru, pihak sekolah, dan perangkat lingkungan.

"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya," jelas Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban telah dilakukan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Berjalan

H dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara agar proses persidangan dapat segera dimulai.

"Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita.

Imbauan untuk Keluarga dan Sekolah

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan pentingnya kepekaan lingkungan terhadap perubahan perilaku anak. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

"Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," tegas Budi.

Ia juga mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menyediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita. Identitas korban dijamin kerahasiaannya sesuai amanat undang-undang.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks