Pencarian

Diskon PKB Banten Hingga 40 Persen Berlaku Mulai 18 Agustus, Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan

Selasa, 18 Agustus 2026 • 15:28:32 WIB
Diskon PKB Banten Hingga 40 Persen Berlaku Mulai 18 Agustus, Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan ajakan kepada warga untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

TANGERANG — Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mendorong warganya untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi PKB, dan mulai berlaku hari ini, Selasa (18/8/2026).

Sachrudin menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini patuh membayar pajak. Ia meminta warga tidak menyia-nyiakan momentum ini.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).

Insentif Bagi Wajib Pajak Patuh dan Mutasi Kendaraan

Ada dua kategori utama dalam kebijakan ini. Pertama, pemilik kendaraan yang taat membayar PKB mendapatkan pengurangan pokok sebesar 5 persen. Kedua, pemilik kendaraan berplat luar Banten yang melakukan mutasi masuk mendapat potongan lebih besar, hingga 40 persen.

Untuk wajib pajak perorangan yang mendaftarkan kendaraan dari luar Provinsi Banten, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen. Sementara itu, untuk wajib pajak atas nama perusahaan, potongannya lebih besar, yakni 40 persen.

Jadwal dan Ketentuan Program Diskon PKB Banten 2026

Periode pemanfaatan program ini dibagi dalam dua skema berbeda. Masyarakat perlu mencermati tenggat waktu agar tidak kehilangan kesempatan.

  • Pengurangan pokok PKB 5 persen untuk wajib pajak patuh: berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
  • Pengurangan pokok PKB 20 persen (perorangan) dan 40 persen (perusahaan) untuk mutasi masuk dari luar Banten: berlaku 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
  • Pembebasan sanksi administratif PKB bagi yang menunggak: berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Momentum Tertib Administrasi Kendaraan

Sachrudin menegaskan program ini bukan sekadar soal keringanan biaya, tetapi juga bagian dari upaya mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya. Ia mengajak warga yang kendaraannya masih berplat luar Banten untuk segera memproses mutasi.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Warga Kota Tangerang diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program ini sesuai ketentuan. “Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” tutup Sachrudin.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tangerangpos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks