CILEGON — Rencana pengalihan pembiayaan guru PPPK ke Pemerintah Pusat dinilai menjadi titik terang bagi keuangan daerah. Pasalnya, pagu belanja Pemkot Cilegon pada 2026 mencapai Rp1,25 triliun, sementara pendapatan daerah hanya diproyeksikan Rp1,19 triliun. Celah defisit ini membuat ruang fiskal Pemkot sempit untuk membiayai program prioritas lain.
Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan langsung apresiasinya saat memantau pelaksanaan program Kolase di SDN Sumampir, Rabu (19/8/2026). Ia menyebut skema dari pusat mencakup pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara PPPK paruh waktu direncanakan naik status menjadi penuh waktu.
Ruang Fiskal untuk Program Prioritas Masyarakat
Robinsar menjelaskan, jika pembiayaan gaji guru nantinya ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat, maka Pemkot Cilegon memiliki ruang fiskal lebih lega. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk belanja pegawai bisa dialihkan ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi warga.
"Jadi daerah bisa bernapas lebih lega dan menggunakan anggaran tersebut untuk kegiatan yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Robinsar dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Langkah ini dinilai tepat di tengah instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah. Pemkot tidak perlu lagi memutar otak mencari tambahan pendapatan untuk menutup belanja wajib di sektor pendidikan.
Kepastian Status untuk Guru Honorer
Dari sisi ketenagakerjaan, perubahan status ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga pendidik di Kota Cilegon. Kepastian status kepegawaian diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mendongkrak kesejahteraan para guru yang selama ini berstatus kontrak.
"Sangat menyambut baik dan positif. Kami tentunya mengapresiasi dan berharap program tersebut bisa terimplementasi dengan baik," kata Robinsar.
Meski demikian, Robinsar menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan mekanisme dari pusat. Pemkot tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi terbit.
Dindikbud Targetkan Realisasi 2027
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, turut menyambut gembira rencana tersebut. Pihaknya berharap regulasi resmi segera terbit agar kebijakan ini bisa dieksekusi sesuai target waktu dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, kami sangat senang dan terus menunggu arahan serta regulasi dari pusat. Semoga bisa terealisasi pada tahun 2027 sesuai yang disampaikan Pemerintah Pusat," tuturnya.
Kualitas Guru Harus Sejalan dengan Kesejahteraan
Robinsar juga mengingatkan agar peningkatan status kepegawaian ini diimbangi dengan peningkatan kualitas para pendidik. Ia berpesan agar para guru terus mengasah kapasitas dan kapabilitasnya demi mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas di Kota Cilegon.
Pemkot berkomitmen mendukung penuh program ini selama regulasi dari pusat sudah jelas. Langkah selanjutnya yang ditunggu adalah terbitnya payung hukum yang mengatur teknis pengalihan pembiayaan dan skema pengangkatan di masing-masing daerah.