Pencarian

SIM Keliling 9 September 2026: Cek Dokumen Wajib dan Biaya Resmi PP No. 76 Tahun 2020

Rabu, 09 September 2026 • 00:42:31 WIB
SIM Keliling 9 September 2026: Cek Dokumen Wajib dan Biaya Resmi PP No. 76 Tahun 2020
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di unit SIM Keliling Bandung dan Jabodetabek pada Rabu, 9 September 2026.

Kepolisian kembali menyiagakan unit SIM Keliling untuk melayani perpanjangan surat izin mengemudi masyarakat di sejumlah titik strategis Kota Bandung hingga wilayah Jabodetabek. Layanan terpadu ini beroperasi pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan tuntas.

Fasilitas bergerak ini memangkas antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pengendara tidak perlu datang ke kantor pusat kepolisian resor setempat. Namun, pemohon wajib memahami bahwa unit keliling hanya memproses perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Layanan khusus ini hanya menerima permohonan untuk golongan SIM A dan SIM C. Masa berlaku dokumen tersebut juga tidak boleh habis terlewat batas. Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM terpaksa harus menempuh mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.

Daftar Dokumen Wajib Perpanjangan SIM

Petugas lapangan menerapkan verifikasi berkas secara ketat sebelum melayani pemohon. Pengendara wajib membawa seluruh persyaratan administrasi asli beserta salinannya ke loket pendaftaran. Ketiadaan satu dokumen akan langsung menggugurkan proses verifikasi di tempat.

Berikut adalah berkas persyaratan yang wajib diserahkan kepada petugas:

  • KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku sah secara hukum.
  • Fotokopi KTP atau SUKET yang masih aktif.
  • SIM lama asli golongan A atau C yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dokter mencakup sejumlah parameter vital fisik pemohon. Pengujian meliputi evaluasi kesehatan jasmani, pemeriksaan ketajaman penglihatan, dan tes buta warna. Seluruh tahapan medis memastikan pengemudi dalam kondisi layak mengendalikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Rincian Biaya Resmi Sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan nominal tersebut diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Masyarakat diminta menyiapkan metode pembayaran non-tunai sebelum memasuki area pelayanan.

Besaran tarif PNBP perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Transaksi pembayaran dilakukan melalui mesin EDC atau transfer perbankan sesuai kebijakan teknis Satpas setempat. Biaya tambahan di luar PNBP, seperti biaya tes kesehatan dan asuransi, biasanya dibayarkan terpisah langsung di lokasi gerai. Persiapkan saldo digital atau rekening bank yang aktif untuk kelancaran transaksi.

Lokasi Layanan Bandung dan Wilayah Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kota Bandung pada Rabu, 9 September 2026, beroperasi di dua titik armada. Bus 1 melayani warga di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung. Sementara itu, Bus 2 disiagakan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung.

Jadwal operasional Kota Bandung berlangsung sepekan penuh dari tanggal 7 hingga 12 September 2026. Pendaftaran perpanjangan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap Senin sampai Sabtu. Lokasi layanan berpindah harian melintasi pusat keramaian kota.

Sebelumnya pada Senin, 7 September 2026, bus bertugas di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Pada Selasa, 8 September 2026, unit bergeser ke MCD Soekarno Hatta No 610 serta Pasar Modern Batununggal. Jadwal berikutnya bergulir ke titik sentral lain hingga akhir pekan.

Pada Kamis, 10 September 2026, layanan beralih ke The Kings Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal. Agenda berlanjut pada Jumat, 11 September 2026, di BPRKS Wastukencana serta BPRKS Leuwipanjang. Terakhir, Sabtu, 12 September 2026, petugas bersiaga di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Bagi warga kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), fasilitas perpanjangan keliling juga beroperasi rutin setiap hari kerja. Polda Metro Jaya lazimnya menyebar armada di 5 lokasi wilayah DKI Jakarta. Wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang umumnya menyediakan 2 lokasi pelayanan terpisah.

Panduan Praktis Menghindari Antrean

Pemohon disarankan tiba jauh lebih awal di lokasi layanan terpilih. Kuota formulir harian SIM Keliling sangat terbatas setiap sesinya. Pendaftaran kerap ditutup lebih cepat sebelum jam operasional resmi berakhir akibat kapasitas pemrosesan maksimal.

Cek kembali tanggal kedaluwarsa pada kartu identitas mengemudi Anda. Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan, yakni maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis. Jika masa tenggang tersebut terlewati barang sehari, sistem otomatis menolak perpanjangan dan pemohon wajib mengikuti ujian SIM baru.

Bawa alat tulis pribadi untuk mempercepat pengisian formulir registrasi fisik. Pantau terus akun media sosial resmi Satlantas atau Satpas setempat H-1 sebelum keberangkatan. Langkah ini penting guna mengantisipasi perubahan titik lokasi mendadak akibat kendala operasional armada.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

LayananHanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru)
DokumenKTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna)
Biaya SIM ARp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Biaya SIM CRp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Metode bayarNon-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas

Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.

Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling

  • Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
  • Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
  • Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
  • Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks