Aset Situ Rancagede Jakung di Serang Menang di Kasasi, Ormas Desak Pemprov Banten Segera Eksekusi Lahan

Penulis: Yoga Permadi  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:06:31 WIB
Aktivis ormas menggelar audiensi di Biro Hukum Pemprov Banten terkait eksekusi lahan Situ Rancagede Jakung.

SERANG — Ratusan aktivis yang tergabung dalam Pemerhati Penegak Hukum Penyelamatan Aset Negara menggelar audiensi di kantor Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Jumat (19/6/2026). Mereka menuntut tindak lanjut nyata atas putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang memenangkan Pemprov Banten dalam sengketa lahan Situ Rancagede Jakung.

Ketua Ormas Gaos Alam yang mewakili koalisi menegaskan bahwa status kepemilikan di atas kertas tidak ada artinya tanpa penguasaan fisik. “Ini harus segera dikuasai. Gimana kuasainya? Ya harus kita lakukan eksekusi. Harus segera dilakukan eksekusi,” tegas Gaos di hadapan pejabat Biro Hukum.

Lahan Dikuasai Perusahaan Swasta Selama Bertahun-tahun

Menurut Gaos, lahan yang menjadi objek sengketa saat ini masih ditempati oleh perusahaan Modern Land bersama koperasi karyawan (kopkar). Ia menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar akibat penguasaan lahan tanpa hak selama puluhan tahun.

“Tanah ini kan dipakai beberapa tahun, mungkin kerugiannya gitu. Biro Hukum harus menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut, karena selama sekian puluh tahun aset negara ini dipakai oleh mereka. Tanah orang, tanah negara dijual belikan dan juga dipakai buat usaha, jelas kita harus minta ganti rugi,” ujarnya.

Pemprov Banten: Masih Dikaji, Tak Boleh Tergesa-gesa

Menanggapi desakan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan secara hati-hati. Pengkajian mencakup aspek yuridis, administrasi pertanahan, hingga teknis penguasaan lapangan.

“Bagaimanapun ini harus hati-hati. Kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah ke depan yang akan kami lakukan. Sekarang kami sedang mengkaji kira-kira skenario apa yang akan kita lakukan dan kita sudah meminta kepada Dinas Teknis untuk melakukan itu,” kata Furkon.

Furkon menambahkan, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten akan segera dilakukan untuk menyusun opsi hukum yang tepat. Tujuannya agar proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan tidak memicu konflik horizontal di lapangan. “Opsi-opsi yang bisa dilakukan itu masih kita kaji, masih kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Dorongan Inventarisasi Aset Daerah Lain

Dalam audiensi yang sama, koalisi ormas juga mendorong Pemprov Banten untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah lain yang berpotensi disengketakan. Langkah preventif ini dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan seluruh aset negara terlindungi secara hukum.

Para aktivis mengingatkan, jika eksekusi Situ Rancagede Jakung terus ditunda, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa kembali dimanfaatkan oleh pihak lain. Mereka menekankan bahwa aset yang sudah sah menjadi milik Pemprov Banten harus segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan dikuasai pihak swasta tanpa kepastian.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top