MWKT Karang Taruna Tunas Mekar Gerem Cilegon Sah, Mantan Ketua: Aturan Organisasi Baru Harus Jadi Rujukan

Penulis: Yoga Permadi  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29:01 WIB
Mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon pastikan MWKT Tunas Mekar Gerem berjalan sesuai mekanisme organisasi.

CILEGON — Polemik yang menyertai pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, beberapa waktu lalu, kini mendapatkan titik terang. Mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Rahmatullah atau Robert, menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan tersebut telah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Proses MWKT Dinilai Sah Secara Organisasi

Menurut Robert, pembentukan panitia MWKT Tunas Mekar telah melalui mekanisme yang benar. Keputusan itu lahir dari rapat pleno pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem.

“Menurut pendapat saya itu sudah sesuai dengan aturan. Karena bagaimanapun itu dibentuk berdasarkan hasil rapat pleno pengurus karang taruna kelurahan Gerem,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan, legalitas sebuah keputusan dalam organisasi dapat dilihat dari proses dan tanda tangan pengurus. “Sepanjang itu ditandatangani oleh pengurus karang taruna dalam hal ini adalah ketua dan sekretaris itu sudah sah,” tegasnya.

Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Jadi Pedoman

Robert menekankan bahwa polemik internal tidak akan muncul jika semua pihak patuh pada aturan organisasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai pedoman utama.

“Pihak-pihak yang berpolemik kaitan Karang Taruna Kelurahan Gerem. Yang mestinya semua pihak harus mengacu kepada aturan yang berlaku untuk karang taruna pada saat ini,” katanya.

Menurutnya, setiap pergantian kepengurusan di tingkat nasional selalu diikuti perubahan aturan organisasi. “Ya memang karang taruna ini kan unik ya. Jadi setiap kepengurusan nasional baru itu berlaku hampir dipastikan itu ada perubahan terkait dengan peraturan yang dimiliki oleh karang taruna,” jelas Robert.

Mekanisme Calon Tunggal dan Permohonan Penundaan

Terkait permintaan penundaan pelaksanaan MWKT, Robert menilai hal tersebut sah-sah saja. Namun, kapasitas pihak yang mengajukan permohonan harus jelas.

“Itu sah-sah saja namanya permohonan. Hanya saja bicara kapasitas yang meminta pengunduran waktu itu siapa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, panitia telah menetapkan batas waktu pendaftaran bakal calon ketua. Jika hingga batas akhir hanya satu orang yang mendaftar, maka statusnya menjadi calon tunggal.

“Kalau sampai dengan batas waktu tertentu yang sudah ditentukan hanya satu yang mendaftar berarti itu calonnya tunggal. Tidak ada calon lain. Sehingga pimpinan Rapat Pleno itu berhak untuk memutuskan bahwa seorang ketua itu adalah yang mendaftar itu,” paparnya.

Robert menambahkan, pihak yang meminta penundaan seharusnya terlebih dahulu memiliki kapasitas sebagai calon ketua yang resmi terdaftar. Baru setelah itu bisa mengajukan permohonan penundaan jika memiliki alasan kuat, termasuk dugaan pelanggaran atau kecurangan.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top