Kemenhut Bekukan Izin PT MPK dan Sanksi 5 Perusahaan Lain atas Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Penulis: Yoga Permadi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:44:02 WIB
Petugas Kementerian Kehutanan memeriksa areal konsesi yang terbakar di Kalimantan.

JAKARTA — Enam perusahaan perkebunan dan kehutanan di Kalimantan harus berhadapan dengan sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Total lahan yang terbakar di areal konsesi mereka mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di tiga provinsi.

Dari enam perusahaan tersebut, lima di antaranya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan lainnya, PT MPK, menerima sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha yang diikuti Paksaan Pemerintah. Alasannya, kebakaran di areal konsesi PT MPK terjadi secara luas dan berulang.

Luas Lahan Terbakar di Setiap Konsesi

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terluas berada di wilayah konsesi PT WEL yang mencapai 760,51 hektare. Angka ini hampir separuh dari total keseluruhan lahan yang hangus.

Disusul PT MPK dengan luas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Kewajiban Melekat di Balik Hak Kelola Kawasan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin pengelolaan kawasan hutan bukan sekadar hak untuk memanfaatkan lahan. Ada tanggung jawab besar yang melekat di dalamnya.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” tegasnya dalam keterangan resmi di laman kehutanan.go.id.

Kewajiban Pemulihan dan Perbaikan Sistem Pengendalian

Kemenhut meminta setiap perusahaan yang terkena sanksi untuk segera membenahi sistem pengendalian kebakaran di areal kerjanya. Selain itu, mereka wajib melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak.

Untuk kawasan gambut, proses pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah. Langkah ini penting untuk mencegah kebakaran berulang di masa mendatang.

Sanksi Administratif Bukan Akhir Proses Hukum

Kemenhut mengingatkan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan saat ini tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, kasusnya bakal dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Januanto.

Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan akan terus dilakukan. Apabila sanksi tidak dipatuhi, Kemenhut tidak segan meningkatkan level hukumannya, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: damarbanten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top