BANTEN — Perampasan bermodus penodongan senjata itu terjadi di Jalan Pulo Gadung II, Cakung, pada pukul 01.15 WIB dini hari tadi. Korban berinisial PA (22) tengah berhenti di pinggir jalan sambil menunggu penjual ayam pesanan bosnya, ketika dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekat dari samping kanan.
Salah satu pelaku langsung turun dari motor dan memperlihatkan airsoft gun ke arah korban. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam PA agar menyerahkan kunci kontak dan sepeda motor yang ia kendarai—milik bosnya—untuk diambil pesanan ayam.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menjelaskan, korban sempat mencabut kunci kontak yang masih menempel sebelum akhirnya memilih kabur menjauh. "Karena korban ketakutan, sehingga dia langsung mencabut kunci kontak yang masih menempel dan pergi menjauh untuk menyelamatkan diri," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).
Meski kunci sempat dibawa kabur, para pelaku tetap berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cakung dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim.
Penyelidikan yang dilakukan polisi bergerak cepat. Kurang dari delapan jam setelah laporan diterima, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan dilacak keberadaannya.
"Pelaku berjumlah tiga orang ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Jalan Tiar, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada pukul 08.30 WIB tadi pagi," pungkas Kompol Andre Try Putra.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti karena ketiga pelaku tengah terlelap. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengembangkan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lain.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor korban beserta satu pucuk senjata airsoft gun yang digunakan untuk menodong. Kepemilikan senjata jenis ini pun menjadi sorotan karena kerap disalahgunakan untuk aksi kriminal.
Para tersangka kini ditahan di Mapolsek Cakung untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.