Pemkot Serang Anggarkan Rp 3,9 Miliar Bangun GOR Bulu Tangkis di Stadion Maulana Yusuf

Penulis: Zainul Arifin  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 14:21:02 WIB
Pemkot Serang mengalokasikan Rp 3,9 miliar untuk pembangunan GOR bulu tangkis di Stadion Maulana Yusuf.

SERANG — Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang akan mengubah tata ruang olahraga di pusat kota. Gedung olahraga (GOR) bulu tangkis yang saat ini berada di alun-alun akan dipindahkan ke kawasan Stadion Maulana Yusuf untuk memenuhi ketentuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mewajibkan setiap fasilitas olahraga yang dibongkar harus memiliki pengganti.

Lokasi Baru dan Fungsi Ulang Alun-Alun

Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachtiar menjelaskan bahwa pemindahan GOR ini bagian dari strategi penataan ulang kawasan alun-alun yang dijadwalkan mulai dibongkar tahun ini. Dengan perpindahan tersebut, aktivitas olahraga bulutangkis akan terpusat di Stadion Maulana Yusuf yang nantinya berkembang menjadi satu titik sport center.

"Sehingga nanti kalau alun-alun dibongkar tahun ini, maka GOR-nya sesuai aturan harus ada gantinya. Kita siapkan di kawasan stadion, jadi ke depan, ada satu titik sport center di sana," ujar Zeka, Rabu (6 Mei 2026).

Sementara itu, Alun-Alun Kota Serang tidak lagi akan berfungsi sebagai lokasi GOR bulu tangkis. Fasilitas olahraga lain di alun-alun, seperti lapangan basket dan tenis, justru akan dipercantik sebagai bagian dari revitalisasi.

Standar Nasional dan Kapasitas Kompetisi

GOR bulu tangkis yang akan dibangun dirancang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga dapat digunakan untuk penyelenggaraan kejuaraan resmi, baik tingkat daerah maupun nasional. Bangunan itu akan menempati luas sekitar 600 meter persegi.

Saat ini, progres pengerjaan telah mencapai 20 persen. Dengan target penyelesaian pada Agustus hingga September 2026, fasilitas ini diharapkan dapat langsung dioperasionalkan setelah serah terima dari kontraktor.

Pendampingan Kejaksaan dan Pengawasan Berlapis

Proyek pembangunan GOR bulu tangkis masuk dalam kategori Proyek Strategis Daerah (PSD) dan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Serang sejak tahap perencanaan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian standar, termasuk satuan harga dan mengantisipasi potensi penyimpangan.

"Pendampingan ini bukan berarti melegalkan semuanya, tetapi untuk memastikan dari awal perencanaannya sesuai, tidak ada potensi kerugian negara, dan semuanya dikaji sejak awal," jelas Zeka.

Pengawasan juga dilakukan pada tahap pelaksanaan, termasuk terhadap konsultan pengawas agar progres pembangunan berjalan sesuai target. Praktik serupa diterapkan juga pada proyek-proyek strategis lain yang sedang berjalan di Kota Serang.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: radarbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top