LEBAK — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak memperketat aturan operasional lembaga pendidikan keagamaan dengan mewajibkan seluruh pondok pesantren di wilayah tersebut menjadi institusi ramah anak. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi santri dari potensi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kita jangan sampai terjadi kekerasan seksual dialami di lingkungan ponpes," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Lebak, Ajrum Firdaus, di Lebak, Jumat.
Kemenag Lebak kini tengah memproses pemenuhan sarana dan prasarana secara bertahap agar ribuan pesantren di Lebak memiliki standar lingkungan yang aman. Selain aspek fisik, otoritas agama setempat juga mengoptimalkan pembinaan kepada para kiai dan ustadz sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada santri.
Dalam implementasi sistem ramah anak, salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pemisahan total fasilitas tempat tinggal. Pesantren diwajibkan memisahkan asrama santri laki-laki dan perempuan secara tegas. Kebijakan ini juga berlaku pada aspek sumber daya manusia pengajar.
Instruksi terbaru mengharuskan santri perempuan hanya ditangani oleh pengajar perempuan, begitu pula sebaliknya bagi santri laki-laki. Pola ini dinilai efektif meminimalkan celah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dalam interaksi sehari-hari di pesantren.
Sejauh ini, puluhan pesantren besar di Lebak telah mengadopsi sistem ini. Beberapa di antaranya adalah Pesantren Latansa Mashiro, Pesantren Almizan, Pesantren Manahijussadat, dan Pesantren Al Azhar. Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Lebak tanpa kecuali akan menyusul penerapan standar serupa dalam waktu dekat.
Untuk memastikan kebijakan ini bukan sekadar formalitas, Kemenag Lebak membagi wilayah pengawasan ke dalam enam zona. Tim pengawas diterjunkan setiap triwulan untuk memantau aktivitas di 2.020 pondok pesantren, baik yang berkategori tradisional maupun modern.
"Kami melakukan pembinaan dan pengawasan per triwulan di enam zona dengan jumlah 2.020 ponpes. Kami beberapa tahun terakhir ini juga tidak menerima laporan adanya korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren," kata Ajrum menjelaskan kondisi lapangan saat ini.
Melalui pembinaan rutin tersebut, pengelola pesantren didorong untuk kembali memperkuat penanaman akhlak, tauhid, dan akidah. Sebagai pusat pendidikan Islam, pesantren diharapkan menjadi teladan utama dalam pembentukan karakter masyarakat di Kabupaten Lebak.
Respons positif datang dari pengelola pesantren di lapangan. Sekretariat Ponpes Latansa Mashiro Rangkasbitung, Suhendy Rochaendy, menyatakan bahwa lingkungan ramah anak sangat membantu santri untuk lebih konsentrasi dalam menimba ilmu tanpa rasa takut.
Di Latansa Mashiro, sistem pengawasan dilakukan selama 24 jam penuh. Santri diwajibkan mengikuti aturan disiplin yang ketat, termasuk larangan meninggalkan area pesantren tanpa izin tertulis dari pengelola. Pendekatan disiplin pun dilakukan melalui bimbingan edukatif bagi mereka yang melanggar.
"Semua santri yang melakukan pelanggaran itu akan mendapat bimbingan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Itu teguran untuk mendisiplinkan jiwa mereka," ujar Suhendy.