SERANG — Gubernur Banten Andra Soni membubuhkan tanda tangan pada nota kesepakatan bersama pembangunan PSEL Serang Raya dengan Danantara, Selasa (12/5/2026). Langkah ini merupakan percepatan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan berbasis energi ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus berubah. Sampah tidak boleh lagi sekadar dipindahkan dari satu tempat ke tempat pembuangan akhir tanpa pengolahan berarti.
"Kapasitas lahan akan terus penuh dan berdampak terhadap lingkungan. Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun," kata Zulhas dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa.
Program PSEL difokuskan pada wilayah perkotaan dengan volume sampah besar. Dengan teknologi pengolahan modern, sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan akan dikonversi menjadi energi listrik yang bisa dimanfaatkan warga.
Pemerintah menilai pengolahan sampah berbasis energi menjadi solusi ganda: mengurangi pencemaran sekaligus menghasilkan energi alternatif. Selain kebersihan, persoalan sampah juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan perkotaan.
Pemprov Banten tidak hanya mengandalkan infrastruktur teknologi. Masyarakat juga diajak membangun kesadaran pengelolaan sampah dari level rumah tangga.
Warga diimbau mengurangi produksi sampah rumah tangga dan mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Gubernur Andra Soni berharap proyek PSEL Serang Raya berjalan sesuai target dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. "Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan peran masing-masing untuk memastikan pembangunan PSEL Serang Raya berjalan baik," ujarnya.