LEBAK — Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, mengungkapkan data itu bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Secara data jumlahnya tersebar, tetapi paling banyak karena berdasarkan jumlah penduduk berada di Kecamatan Rangkasbitung,” kata Naji, Rabu (13/5/2026).
Meski naik, Naji menyebut kenaikan itu tidak signifikan. Ia mengingatkan, data ini bisa berubah sewaktu-waktu. “Angka ini bisa saja berubah karena mungkin status cerai sudah berubah jadi menikah, tetapi belum diperbarui di dokumen kependudukan,” ujarnya.
Fakta lain yang mencuat adalah rendahnya kepemilikan akta cerai. Dari 16.700 perempuan berstatus cerai hidup, hanya 2.800 yang memiliki akta cerai. Artinya, mayoritas perempuan yang bercerai belum memiliki dokumen legal pengakuan status tersebut.
Menanggapi kondisi ini, Disdukcapil Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap perubahan status kependudukan. “Segera lapor dan lakukan permohonan pembaharuan data jika terjadi peristiwa penting kependudukan, seperti pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian,” pungkas Naji.