Angka Perceraian di Lebak Tembus 25 Ribu Kasus pada 2025, Rangkasbitung Jadi Penyumbang Terbesar

Penulis: Alfin Murtado  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 12:16:01 WIB
Angka perceraian di Kabupaten Lebak mencapai 25 ribu kasus pada 2025.

LEBAK — Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, mengungkapkan data itu bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Secara data jumlahnya tersebar, tetapi paling banyak karena berdasarkan jumlah penduduk berada di Kecamatan Rangkasbitung,” kata Naji, Rabu (13/5/2026).

Kenaikan Tipis, Namun Perlu Diwaspadai

Meski naik, Naji menyebut kenaikan itu tidak signifikan. Ia mengingatkan, data ini bisa berubah sewaktu-waktu. “Angka ini bisa saja berubah karena mungkin status cerai sudah berubah jadi menikah, tetapi belum diperbarui di dokumen kependudukan,” ujarnya.

Kesenjangan Data: 16.700 Perempuan Cerai, Hanya 2.800 Punya Akta

Fakta lain yang mencuat adalah rendahnya kepemilikan akta cerai. Dari 16.700 perempuan berstatus cerai hidup, hanya 2.800 yang memiliki akta cerai. Artinya, mayoritas perempuan yang bercerai belum memiliki dokumen legal pengakuan status tersebut.

Disdukcapil Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan

Menanggapi kondisi ini, Disdukcapil Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap perubahan status kependudukan. “Segera lapor dan lakukan permohonan pembaharuan data jika terjadi peristiwa penting kependudukan, seperti pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian,” pungkas Naji.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: kabar6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top