TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyatakan bahwa praktik pernikahan siri masih menjadi persoalan serius di wilayahnya. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada pasangan muda, tetapi juga ditemukan pada pasangan lanjut usia yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Tanpa dokumen resmi, perlindungan perempuan dan anak-anak akan sulit mengakses administrasi sekolah dan perempuan kehilangan perlindungan hak waris," kata Intan di Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Intan saat membuka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memeriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang. Acara digelar di Ruang Rapat Wareng, Puspemkab Tangerang.
Pemerintah daerah menargetkan legalitas hukum bagi 1.000 pasangan suami istri. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kementerian Agama.
Intan menegaskan status pernikahan siri harus segera dituntaskan. Jika dibiarkan, hak administratif anak dan perlindungan hukum bagi kaum perempuan akan terus terhambat.
Program isbat nikah terpadu ini dirancang sebagai bentuk perlindungan hukum dan tertib administrasi terhadap setiap keluarga. Fokus utamanya adalah melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang.
Wakil bupati meminta para camat, seluruh jajaran terkait, serta Tim Penggerak PKK untuk mempercepat proses pendataan dan pendaftaran calon peserta.
Semua data calon peserta harus segera dihimpun dalam waktu singkat. Target 1.000 pasangan harus tercapai sesuai agenda perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.
Intan berharap seluruh pihak terkait terus menguatkan sinergi dan kolaborasi. Validasi data secara cepat, akurat, dan tepat dinilai krusial untuk memastikan program tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi membuat pasangan suami istri tidak memiliki akta nikah yang diakui negara. Akibatnya, anak-anak kesulitan mengakses administrasi sekolah seperti pembuatan akta kelahiran dan pendaftaran sekolah.
Perempuan juga kehilangan perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau kematian suami, termasuk hak waris yang seharusnya mereka terima. Program isbat nikah menjadi solusi untuk mengesahkan pernikahan siri di pengadilan agama. (WAR)