TANGERANG — Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapeknas) Kota Tangerang, Ari Achmadsyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat jawaban dari Dispora atas somasi yang dilayangkan pekan lalu. Surat bernomor 29 April 2026 itu memuat pengakuan resmi atas kesalahan prosedur yang dikeluhkan para pengusaha lokal.
Dalam surat tersebut, Dispora membenarkan adanya kekeliruan pada tiga aspek utama yang menjadi dasar somasi. Pertama, jadwal lelang yang ternyata digelar pada hari libur. Kedua, penambahan tenaga teknis dengan klasifikasi Ahli Muda Elektrikal yang dinilai tidak sesuai kelas proyek. Ketiga, pencantuman sertifikat manajemen mutu dan lingkungan yang seharusnya belum diwajibkan untuk paket pekerjaan kategori kecil.
"Pada poin yang kita pertanyakan seperti soal jadwal lelang di hari libur, terus soal penambahan tenaga teknis dan sertifikat manajemen, itu sudah diakui dan ditulis dengan jelas adanya kekeliruan," ujar Ari saat membacakan surat tersebut, Kamis (1/5/2026).
Meski mengakui tiga kesalahan itu, di awal suratnya Dispora membantah menggunakan metode lelang cepat. Mereka menyatakan bahwa proses pemilihan penyedia untuk proyek rehabilitasi GOR Nambo Jaya (Rp 1,4 miliar) dan pekerjaan lampu Stadion Cibodas (Rp 1,4 miliar) menggunakan sistem e-Purchasing e-Katalog mini kompetisi, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 dan Perpres 46 Tahun 2025.
Namun, bagi para pengusaha, pengakuan kekeliruan di akhir surat justru menjadi bukti paling kuat. Dispora pun telah memutuskan untuk membatalkan kedua paket kegiatan tersebut dan berjanji akan mengulang proses pemilihan penyedia dari awal.
Para pengusaha yang tergabung dalam GAPENSI, GAPEKSINDO, ASPEKNAS, ASPEKINDO, ASKONAS, dan GAPEKNAS tidak puas hanya dengan pembatalan proyek. Mereka mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) di lingkungan Dispora.
"Kami sebagai pelaku usaha/pengusaha lokal UMKM meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan sanksi yang berupa tindakan tegas agar hal tersebut tidak dilakukan oleh seluruh instansi di lingkup Pemkot Tangerang," tegas Ari.
Langkah selanjutnya, asosiasi akan membawa surat pengakuan Dispora tersebut ke DPRD Kota Tangerang, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka ingin proses audit dan pemeriksaan kepegawaian dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, pada 28 April 2026, enam asosiasi pengusaha jasa konstruksi Kota Tangerang secara kompak melayangkan somasi. Mereka menemukan kejanggalan dalam pengumuman lelang tanggal 2 April 2026, terutama karena proses mini kompetisi di sistem e-Katalog V6 diduga dilaksanakan pada hari libur. Selain itu, penambahan persyaratan teknis dan sertifikat dinilai menghambat partisipasi pengusaha UMKM lokal.
"Kami minta lelang itu dibatalkan. Kami juga meminta penjelasan agar kami masyarakat jasa konstruksi sebagai pengusaha lokal UMKM mendapatkan keadilan berusaha dan tercipta iklim usaha yang sehat di Kota Tangerang," ujar Ari dalam rilis sebelumnya.