Dispar Banten: Hampir 70 Persen Wisata Alam di Pandeglang dan Lebak Tak Berizin, Pengelola Banyak yang Awam

Penulis: Yoga Permadi  •  Senin, 18 Mei 2026 | 22:10:18 WIB
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten menjelaskan banyak pengelola wisata alam di Pandeglang dan Lebak belum memahami prosedur perizinan.

SERANG — Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten, Paundra Bayyu Ajie, mengungkapkan bahwa minimnya perizinan ini bukan semata-mata karena unsur kesengajaan. Banyak pengelola yang membuka usaha secara spontan setelah melihat potensi lahan dan pemandangan yang bagus, tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku.

“Yang alam-alam ini, misalnya punya lahan dengan view bagus, lalu dibuat tempat wisata. Ada juga yang di pinggir sungai, bikin wisata susur sungai. Nah itu banyak yang belum paham kalau sungai berisiko, bisa ada orang celaka atau tenggelam,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/5/2026).

Modus Pengelolaan Lahan dan Risiko Keselamatan

Fenomena serupa juga ditemukan di kawasan pantai. Paundra menjelaskan, beberapa pihak menguasai lahan milik orang lain, lalu membuka tempat wisata dengan menarik tarif parkir atau tiket masuk Rp10 ribu hingga Rp20 ribu tanpa mengurus izin resmi. Ia menegaskan, kondisi ini terjadi karena keawaman pengelola, bukan karena niat melanggar hukum.

“Bukan berarti sengaja tidak mengurus izin. Ini karena keawaman mereka,” katanya.

Dari sisi pengunjung, Paundra mengakui bahwa masyarakat umum sulit membedakan destinasi wisata yang sudah berizin atau belum. Faktor utama yang menjadi pertimbangan wisatawan adalah pemandangan bagus, harga ekonomis, serta ketersediaan fasilitas seperti toilet dan tempat makan. Saat ini belum ada label khusus yang menandai status legal sebuah destinasi.

Sosialisasi Gratis dan Layanan Perizinan Langsung di Lokasi

Untuk menekan angka wisata ilegal, Dispar Banten akan menggelar sosialisasi besar-besaran pada Juni 2026. Tahap awal akan menyasar pengelola akomodasi seperti restoran, rumah makan, serta tempat hiburan seperti karaoke dan biliar. Memasuki Juli 2026, kegiatan dilanjutkan dengan menggandeng PTSP dan instansi terkait untuk membuka layanan perizinan langsung di lokasi sosialisasi.

“Kita ril aja, sosialisasi sekaligus ajak dan kalau bisa langsung eksekusi di situ. Gratis,” jelas Paundra.

Ia memastikan, pihaknya akan mendatangi langsung para pengelola di Pandeglang dan Lebak untuk memberikan edukasi dan mempermudah proses perizinan tanpa biaya. Meski ada potensi penolakan, ia optimistis para pengelola akan kooperatif setelah diyakinkan.

Kekhawatiran Tarif Naik? Provinsi Tak Atur Retribusi

Menjawab kekhawatiran para pengelola soal kenaikan tarif setelah berizin, Paundra menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi tidak mengatur tarif masuk. Kebijakan retribusi dan pajak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota.

“Kalau provinsi, tidak terkait mengenai tarif. Retribusi maupun pajak itu larinya ke kabupaten kota,” katanya.

Saat ini, Dispar Banten juga tengah menjajaki kerja sama pengelolaan aset milik Pemprov di sektor pariwisata. Tujuannya agar aset tersebut bisa dikelola pihak ketiga dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi.

Paundra mengimbau wisatawan yang hendak berkunjung ke wisata air, baik pantai, kolam renang, sungai, maupun air terjun, untuk memastikan keberadaan petugas penyelamat atau Balawista. “Supaya lebih aman dan nyaman,” kata dia. ***

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top