PANDEGLANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, menyatakan larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar di luar sekolah mulai berlaku. Surat edaran resmi telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) setempat.
"Kepala Dindikpora mengeluarkan surat edaran, dalam rangka kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Maka dilarang berjualan di bahu jalan, trotoar di luar sekolah, gunakan kantin yang ada," kata Asep, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ini merupakan respons langsung atas kecelakaan tragis yang terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Sebuah mobil yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.
Akibat kejadian itu, sembilan orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Dewi Handayani yang merupakan seorang pedagang di lokasi kejadian dan Muhamad Milal, seorang siswa SD.
Polres Pandeglang telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Asep Rahmat menambahkan, larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan sebenarnya bukan aturan baru. Pemkab Pandeglang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) yang diterbitkan pada tahun 2008.
"Sebetulnya ini sudah diatur dalam Perda tentang K3, bahwa dilarang berjualan di trotoar, bahu jalan," katanya.
Pemkab Pandeglang kini mulai turun ke tiap-tiap sekolah untuk mensosialisasikan surat edaran dan perda tersebut. Asep mengajak semua pihak untuk mengindahkan aturan demi keselamatan bersama. "Kadis dalam bentuk aksi nyata sudah turun ke sekolah-sekolah, serta menyampaikan ke kormin-kormin dan korwil di tingkat SMP," pungkasnya.