Pemkot Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Domisili untuk SPMB 2026 SD dan SMP, Berikut Daftar Kecamatannya

Penulis: Wisnu Wardana  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 15:31:20 WIB
Pemkot Tangerang menetapkan tiga wilayah domisili untuk SPMB SD dan SMP tahun 2026.

TANGERANG — Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan tiga wilayah domisili sebagai dasar pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP negeri di seluruh wilayah kota.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan pembagian zona disusun berdasarkan prinsip kedekatan jarak rumah dengan sekolah serta daya tampung masing-masing satuan pendidikan. “Kami telah menetapkan tiga wilayah domisili untuk pelaksanaan SPMB tahun ini. Sistem ini diharapkan memudahkan orang tua menentukan sekolah terdekat sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Daftar Kecamatan di Setiap Wilayah Domisili

Berikut rincian tiga wilayah domisili yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang:

  • Wilayah 1: Kecamatan Larangan, Karang Tengah, Ciledug, Pinang, serta Kelurahan Petir dan Gondrong (Kecamatan Cipondoh).
  • Wilayah 2: Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda, dan Neglasari.
  • Wilayah 3: Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas, dan Jatiuwung.

Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili

Selain pembagian zona, Pemkot Tangerang juga telah menjadwalkan pendaftaran untuk masing-masing jenjang. Untuk SD, pendaftaran jalur domisili dibuka pada 12-13 Juni 2026. Sementara untuk SMP, pendaftaran berlangsung pada 26-27 Juni 2026.

Wahyudi mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memahami pembagian wilayah yang telah ditentukan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. “Kami berharap sistem ini menghadirkan proses SPMB yang lebih tertib, transparan, dan merata sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dan mudah dijangkau dari tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Latar Belakang Penerapan Sistem Zonasi

Penerapan tiga wilayah domisili ini merupakan langkah lanjutan Pemkot Tangerang dalam mematangkan persiapan SPMB 2026. Kebijakan zonasi selama ini diterapkan untuk mendekatkan akses sekolah dengan tempat tinggal siswa, sekaligus menghapus stigma sekolah favorit yang kerap menyebabkan penumpukan pendaftar di satu titik.

Dengan sistem ini, calon peserta didik diharapkan bisa bersekolah di lingkungan yang lebih dekat dengan rumah, sehingga mengurangi waktu tempuh dan biaya transportasi. Pemkot juga berharap pembagian wilayah dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: tangerangraya.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top