TANGERANG — Polrestro Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Senin (25/5/2026) di dua lokasi strategis. Warga yang masa berlaku SIM-nya belum habis bisa memperpanjang di Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Kedua lokasi buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini. Prosesnya berubah menjadi penerbitan SIM baru yang memerlukan ujian teori dan praktik di Satpas.
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan surat pendukung. Berikut daftar syarat perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota:
Surat keterangan sehat dan tes psikologi bisa didapatkan di fasilitas kesehatan atau tempat tes psikologi yang telah ditunjuk. Kedua dokumen ini menjadi syarat wajib yang sering kali luput dari persiapan warga.
Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru dipilih karena aksesnya mudah dijangkau dan memiliki area parkir yang memadai. Warga disarankan datang lebih awal karena layanan hanya buka hingga pukul 12.00 siang.
Antrean biasanya mulai mengular setelah pukul 09.00. Pemohon yang membawa dokumen lengkap biasanya bisa selesai dalam waktu 15 hingga 30 menit, tergantung jumlah pengunjung.
Bagi warga yang tidak bisa datang pada hari Senin, layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota biasanya beroperasi secara bergilir di lokasi berbeda setiap harinya. Informasi jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun media sosial resmi Satlantas Polrestro Tangerang Kota.