BANTEN — Proyek raksasa ini mencakup seluruh rantai operasional pertambangan batubara. Mulai dari perencanaan tambang, pembukaan lahan, pengupasan lapisan penutup (waste removal), hingga proses penambangan, pemuatan, dan pengangkutan batubara.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur & Sekretaris Perusahaan DEWA Mukson Arif Rosyidi menjelaskan bahwa penunjukan ini tertuang dalam Surat Penunjukan dan Perintah Kerja (SPPK).
"Dalam kesepakatan tersebut, DHKB akan secara eksklusif melaksanakan pekerjaan operasional penambangan di Area Tambang Pit SSC," ujar Mukson.
Volume pekerjaan yang dibidik cukup besar. Setiap tahun, DHKB diperkirakan harus memindahkan material buangan (waste removal) sebanyak 55 juta bank cubic meter (bcm) dan memproduksi batubara sekitar 5 juta ton. Kontrak ini berlaku selama lima tahun atau hingga masa izin konsesi berakhir.
Manajemen DEWA menilai kontrak bernilai triliunan rupiah ini akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan ke depan. Mukson menyebut proyek ini menjadi pendorong utama bagi kelangsungan usaha jangka panjang.
"Penandatanganan SPPK tersebut berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan ke depan," katanya.
SSC sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di lahan seluas 8.139,93 hektar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin tersebut berlaku hingga 2030, sehingga proyek ini menjadi fondasi bisnis jangka menengah bagi DHKB.
Dengan masuknya kontrak baru ini, Darma Henwa memperkuat posisinya sebagai salah satu kontraktor pertambangan besar di Indonesia, khususnya di sektor batubara yang masih menjadi andalan energi nasional.