SERANG — Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, menyatakan bahwa selama ini banyak instansi justru alergi terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Padahal, menurutnya, keluhan tersebut adalah “tambang emas” yang bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan dan penganggaran yang tepat sasaran.
Mengapa Laporan Warga Dianggap Penting?
Zainal menjelaskan bahwa pola pikir mengejar zero complaint perlu diubah. Ia mencontohkan, tidak sedikit instansi yang lebih mengutamakan pembangunan fasilitas fisik, seperti ruang tunggu yang megah, padahal masyarakat lebih menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat waktu.
“Jangan alergi terhadap laporan pengaduan. Dari sanalah pemerintah memperoleh masukan mengenai pelayanan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Kalau tidak ada masukan, penyelenggara pelayanan publik hanya akan berimajinasi berdasarkan persepsinya sendiri,” ujar Zain.
Ombudsman Bisa Investigasi Tanpa Laporan
Dalam kesempatan itu, Zainal juga menegaskan bahwa Ombudsman bekerja secara independen dan imparsial. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum dilakukan investigasi.
“Ombudsman tidak memihak kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Tugas kami adalah mencari kebenaran melalui pemeriksaan dan investigasi,” jelasnya.
Selain menerima laporan langsung, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Investigasi dapat dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media massa.
Saluran Pengaduan dan Syaratnya
Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran. Mulai dari datang langsung ke kantor Ombudsman, website resmi, surat elektronik, media sosial, hingga layanan WhatsApp.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Identitas pelapor harus jelas, meskipun dapat dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, laporan harus disertai kronologi kejadian dan disampaikan paling lambat dua tahun sejak peristiwa pelayanan publik yang diadukan terjadi.
Langkah Awal Kolaborasi
Ketua SMSI Kota Serang, Yudian, menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Ombudsman untuk membawa Kota Serang lebih maju melalui langkah pencegahan maladministrasi. Audiensi yang berlangsung hangat ini menjadi langkah awal sinergi antara SMSI Kota Serang dan Ombudsman Banten.
Kedua pihak berkomitmen mendorong masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai penerima layanan publik. Masyarakat diharapkan berani menyampaikan pengaduan secara benar sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.