TANGERANG — Dua pekan setelah api padam, Pemkab Tangerang masih bersiaga penuh di lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin. Personel dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan PDAM dikerahkan lengkap dengan armada pemadam dan pasokan air. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan, masa transisi ini krusial untuk memastikan tidak ada titik api yang menyala kembali.
Skema Pendinginan: Dari Atas Hingga Bawah Landfill
"Dari mulai hari ke-11 sampai saat ini, terus kita akan melaksanakan penyiraman, pendinginan, dan pembasahan. Pembasahan dari seluruh yang ada di TPA Jatiwaringin ini, baik itu di level bawah, di tengah, maupun di atas," ujar Maesyal di Tangerang, Senin.
Proses pendinginan tidak hanya dilakukan di permukaan. Petugas menyasar seluruh lapisan gunungan sampah untuk memastikan tidak ada bara yang terperangkap di dalam. Strategi ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian LH dan BNPB.
Infrastruktur Baru: Tandon 5.000 Liter dan Jalur Alat Berat
Untuk mempermudah petugas, Pemkab Tangerang merancang skema dan infrastruktur pendukung. Dinas LH setempat menyiapkan beberapa unit tandon air berkapasitas masing-masing 5.000 liter, 1.500 hingga 2.000 liter di titik atas landfill.
"Tandon-tandon air juga akan dibangun di lokasi strategis yang mudah diakses guna mempercepat respons pemadaman," kata Maesyal. Selain itu, BPBD akan membuka akses jalan baru menggunakan alat berat agar kendaraan pemadam bisa mencapai titik api atau asap yang masih muncul di gunungan sampah.
Status Tanggap Darurat: Masih Berlaku Hingga Juli 2026
Bupati menambahkan, status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 yang berlaku sejak 1 Juli masih diberlakukan hingga 14 Juli 2026. Keputusan perpanjangan atau pencabutan status ini akan dievaluasi besok bersama BNPB, Kementerian LH, Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, dan pihak provinsi.
"Personil tetap stay di sini sampai benar-benar situasi kondisi pembasahan ini bisa terjaga dengan baik," tutur Maesyal. Evaluasi menyeluruh lintas sektor akan menentukan kapan masa kedaruratan resmi berakhir.