SERANG — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa besaran denda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Serang dinilai masih terlalu rendah. Dalam draf awal, Pemkot mengusulkan sanksi denda mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar bagi pelanggar Raperda PUK.
"Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar," ujar Muji, Selasa (28/7/2026).
Dasar Hukum dan Penyesuaian Regulasi
Muji menjelaskan, pembahasan Raperda PUK akan diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana.
"Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana," kata Muji.
Sanksi Tak Hanya Denda, Izin Usaha Bisa Dicabut
Selain denda, Pemkot Serang juga mengusulkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan tempat usaha bagi pelanggar berat. DPRD menilai kombinasi sanksi ini diperlukan agar aturan benar-benar dipatuhi pelaku usaha.
"Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya," tegas Muji.
Cakupan Perda: Dari Hiburan Malam Hingga Wisata Religi
Muji menegaskan bahwa Raperda PUK tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi mencakup seluruh kegiatan usaha kepariwisataan. Termasuk di dalamnya wisata religi dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan secara komersial.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga wajib memberikan kontribusi kepada daerah. DPRD mengusulkan kewajiban sebesar 10 persen dari nilai kegiatan dimasukkan ke kas daerah.
"Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda," jelas Muji.
Target: Kepatuhan Usaha dan Kepastian Hukum
DPRD Kota Serang optimistis seluruh fraksi akan mendukung pengesahan Raperda ini. Muji meyakini penguatan regulasi dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Serang.
"Saya yakin semua fraksi di DPRD Kota Serang akan setuju untuk visi ini," ucapnya.