Pencarian

KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah dan Disita Rp 4 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2026 • 11:18:01 WIB
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah dan Disita Rp 4 Miliar
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan kasus suap Rejang Lebong.

BANTEN — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kini melebar ke wilayah Kota Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara di Kota Bengkulu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur dan kesehatan setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan berlangsung hingga malam hari.

Dugaan Aliran Dana untuk Proyek IPAL dan Dinas Kesehatan

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterkaitan Noprisman dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR, salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terkait pengelolaan limbah. "Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL," ujar Budi.

Selain Noprisman, KPK juga memanggil Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, untuk diperiksa. Namun, belum ada informasi resmi mengenai kehadiran dan materi pemeriksaan terhadap legislator tersebut.

Pengembangan kasus ini berawal dari penanganan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK menduga pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Pemkab Rejang Lebong juga memiliki peran dalam praktik serupa di Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan dan Temuan Rp 4 Miliar

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Rumah dinas dan rumah pribadi Noprisman termasuk yang digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar.

Budi menambahkan, dugaan penerimaan uang dari pihak swasta tidak hanya menyasar proyek di Dinas PUPR. Penyidik juga tengah mendalami dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Status Tersangka Baru Menyusul

Dalam penanganan kasus di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mencari pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang berjalan.

Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih jauh konstruksi perkara dan jumlah pasti penerimaan yang diduga mengalir ke para penyelenggara negara di Kota Bengkulu. Proses hukum masih berjalan dan nama-nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan cukup dan alat bukti dinyatakan memenuhi syarat.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks