LEBAK — Kesadaran administrasi pernikahan di kalangan warga Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, menjadi perhatian Kelompok 11 KKN UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Mereka menggelar sosialisasi isbat nikah yang dihadiri langsung oleh Penyuluh Agama sebagai narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Cileles ini diikuti oleh 10 peserta. Mereka adalah perwakilan RT dan RW yang diharapkan mampu meneruskan informasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Pencatatan Perkawinan untuk Perlindungan Hukum Keluarga
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya soal pelaksanaan ibadah. Ada aspek administrasi yang tidak kalah penting, yaitu pencatatan resmi di kantor urusan agama.
“Perkawinan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, pencatatan perkawinan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Penyuluh Agama dalam kegiatan tersebut.
Pencatatan ini dinilai krusial karena menyangkut hak suami, istri, dan anak. Status hukum yang jelas akan melindungi seluruh anggota keluarga di kemudian hari.
Isbat Nikah sebagai Solusi Administrasi Perkawinan
Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai isbat nikah. Layanan ini menjadi jalan keluar bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi di negara.
Melalui isbat nikah, pengadilan agama dapat mengeluarkan penetapan hukum atas perkawinan tersebut. Pemahaman ini penting agar warga tidak bingung ketika menghadapi persoalan administrasi kependudukan.
Diskusi Interaktif antara Warga dan Narasumber
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias menyampaikan berbagai persoalan yang kerap ditemui di lingkungan mereka terkait pencatatan perkawinan.
Diskusi berlangsung dua arah. Warga mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber, sehingga informasi yang diterima tidak hanya teoritis tetapi juga aplikatif untuk menyelesaikan masalah di lapangan.
Kelompok 11 KKN berharap kegiatan ini mampu mendorong warga Desa Cikareo lebih proaktif mengurus administrasi pernikahan. Keterlibatan tokoh RT dan RW menjadi kunci agar edukasi ini menjangkau lebih banyak warga.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunda pencatatan perkawinan karena ketidaktahuan. Kepastian hukum keluarga dimulai dari dokumen yang lengkap dan sah.