LEBAK — Kepala Bidang Produksi Pertanian pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak, Dodi Hermawan, mengatakan penyaluran pupuk akan dilakukan berdasarkan usulan yang masuk dari masing-masing kelompok tani. Setiap Poktan tidak akan menerima jumlah yang sama karena disesuaikan dengan proposal yang diajukan melalui koordinator wilayah.
“Jadi penerima manfaat ini ada SK yang merupakan usulan kelompok melalui koordinator wilayah,” kata Dodi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Bukan Pengganti Pupuk Kimia, Tapi Perbaiki Tanah
Dodi menjelaskan bahwa PHC bukanlah substitusi untuk pupuk kimia seperti NPK atau urea. Fungsinya lebih sebagai pembenah tanah yang mengandung mikroorganisme untuk meningkatkan aktivitas biologis lahan pertanian.
“Kalau pupuk kimia seperti NPK atau urea itu lebih ke unsur makro, sedangkan PHC membantu perbaikan tanah dan aktivitas mikroba. Jadi lebih ke aplikasi tanah,” jelasnya.
Pupuk hayati cair ini mengandung dekomposer dan trichoderma sp yang berperan sebagai pengendali hayati. Kandungan tersebut membantu melawan penyakit tanaman sekaligus memperbaiki kondisi tanah yang sudah lama bergantung pada pupuk anorganik.
Mengapa Pemkab Lebak Fokus pada Pupuk Hayati?
Lahan pertanian di Lebak, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi masalah degradasi kualitas tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang berlebihan. PHC diharapkan mengembalikan kesuburan tanah secara alami tanpa meninggalkan residu kimia.
Program ini menyasar 691 Poktan yang tersebar di 23 kecamatan. Jumlah tersebut mencakup sebagian besar wilayah sentra produksi padi dan palawija di Kabupaten Lebak.
Usulan dari Bawah, Distribusi Bertahap
Proses pengadaan dan pendistribusian pupuk dilakukan setelah proposal dari kelompok tani diverifikasi. Dodi menegaskan bahwa usulan yang masuk harus melalui koordinator wilayah agar tepat sasaran.
“Jumlah pupuk yang diterima setiap kelompok tani nantinya tidak sama karena menyesuaikan dengan usulan yang diajukan,” ujarnya.
Dengan pagu anggaran yang mencapai nyaris Rp 5 miliar, setiap botol PHC diperkirakan dibanderol sekitar Rp 75.000. Namun, petani tidak perlu mengeluarkan biaya karena seluruh pengadaan ditanggung oleh APBD Kabupaten Lebak 2026.